Mendagri komentari kasus Bupati Garut

Monday, 03 December 2012 19:15    PDF Print E-mail
Mendagri komentari kasus Bupati Garut
Warta
WASPADA ONLINE

(tribunnews.com)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi langsung membentuk tim untuk mengusut kasus perceraian Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan seorang gadis berinisial FO (18). Tim itu akan dikirim ke Garut.

Tim yang di kirim ke Garut itu diperintahkan untuk memantau aspirasi masyarakat setempat terhadap Aceng yang sudah menjabat selama tiga tahun itu. Aceng terpilih sebagai bupati pada 2009 lalu.

Jika warga meminta agar Aceng diberhentikan, maka pemerintah akan segera menindaklanjuti pemberhentian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sesuai pasal 27F dan pasal 29 disebutkan, kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan dapat diberhentikan. Namun, pelaksanaannya harus berdasarkan penilaian DPRD Garut. Proses yang dilakukan pun harus memenuhi syarat yang ditentukan, yakni dihadiri 3/4 anggota dan disetujui 2/4 peserta yang hadir.

"Kalau jadi persetujuan DPRD maka disampaikan ke MA, MA akan uji nanti. Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah nyatakan sikapnya setuju atau tidak. Hasil uji MA akan dikembalikan ke DPRD, lalu DPRD ambil keputusan dan kirimkan ke presiden. Dalam 30 hari juga presiden tentukan sikapnya. Jadi sekarang kita sedang mengkaji dan mencermati," kata Gamawan di Kantor Presiden Jakarta, hari ini.

Menurut Gamawan, dalam menyelenggarakan pemerintahan, Aceng seharusnya memelihara etika selama menjabat sebagai bupati Garut. Dengan kasus pernikahan singkat yang berlangsung selama empat hari tanpa memenuhi aturan perundang-undangan, maka Aceng dianggap sudah melakukan pelanggaran.

"Bupati itu wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pertama dia menikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," tandasnya dengan geram.

Selain melanggar PP No. 6 tahun 2005, Aceng juga sudah melanggar Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, di mana setiap pernikahan harus dicatat dalam catatan negara. Padahal, ketika dilantik, setiap kepala daerah bersumpah janji untuk taat kepada peraturan perundang-undangan.

"Saya melihatnya mestinya beliau memberi contoh yang baik kepada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut. Kenapa saya katakan harus patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan, karena di dalam undang-undang perkawinan, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU. Dalam sumpah janji, kepala daerah wajib taat pada peraturan perundang-undangan," paparnya.
(dat06/merdeka)

0 Response to "Mendagri komentari kasus Bupati Garut"

Posting Komentar